Sabtu, 27 Maret 2010

NAMA : EVI SISWIDYA KUSUMADEWI
NPM : 20207420
KELAS : 3EB05
MATA KULIAH : RISET AKUNTANSI
DOSEN : ISTICHANAH

RESUME JURNAL

1. Sumber: Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 5, No.2, Sept-Des.2001
Oleh: Makmun, SE, MM
Judul: Kajian Tentang NPWP Sebagai Identitas Wajib Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi Administrasi Perpajakan

Resume:

Pertama, dalam rangka mendorong supaya wajib pajak mendaftarkan diri ke KPP, maka NPWP dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan ijin usaha atau fasilitas.

Kedua, sehubungan dengan butir pertama, apabila dikaitkan dengan efisiensi sistem administrasi perpajakan tidak efektif. Banyak para calon wajib pajak yang tidak mendapatkan ijin usaha ataupun tidak mengajukan penghapusan NPWP ke KPP.

Ketiga, sejak tahun 1997 sistem penomoran tersebut disamakan, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memasukkan nomor NPWP dan NPPKP dapat diminimalisir.

Keempat, meskipun sistem penomoran NPWP dan NPPKP sudah disamakan, namun kemungkinan terjadinya kesalahan KPP dalam mengadministrasikan pajak tetap ada.

Kelima, NPWP sebagai identitas wajib pajak masih dirasakan terlalu berbelit-belit, terlalu banyak angka, sehingga sulit untuk dihafalkan, dan

Keenem, sistem NPWP yang berlaku sekarang masih mengandung banyak kelemahan, seperti:
a. Apabila ada wajib pajak yang memiliki kantor cabang lebih dari satu yang mengajukan restitusi, maka KPP harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke kantor cabang untuk menentukan kantor caang mana yang mengalami kelebihan pembayaran pajak.
b. Sistem penomoran NPWP belum ditunjang oleh on-line system antara KPP dan PDIP, akibatnya data KPP dan PDIP tidak pernah sama.

2. Sumber : Kajian Ekonomi dan Keuangan, Volume 5, No.2, Sept-Des.2001
Oleh: Drs. Romulus Manurung, MSc, Drs. Ig. Bambang Dwiarto, MSc dan Ni Made Rooskareni, Ph.D
Judul: Analisis Peluang Dan Kendala Peningkatan Penerimaan PPN Dalam APBN, Studi Kasus: KPP


Resume:

Tantangan berat yang dihadapi Ditjen Pajak dari segi penerimaan PPN, yaitu:
Pertama, 52% dari jumlah WP PKP terdaftar tersebut adalah tidak aktif atau dianggap tidak operasional karena tidak melaporkan SPT ke Kantor Pajak (KPP).

Kedua, meskipun rata-rata 48% dari jumlah WP PKP terdaftar per tahun adalah aktif, namun jumlah PKP yang memenuhi kewajiban pajaknya sangat kecil.

Ketiga, sistem perpajakan yang menganut “ self assessment” tanpa dibarengi dengan penegakan hukum dan pengadilan akan sulit diharapkan kesadaran sukarela dari wajib pajak untuk melaporkan SPTnya, apalagi untuk membayar pajak sepenuhnya. dan

Keempat, konsekuensi dari ketentuan peraturan pemeriksaan yang terfokus hanya pada SPT Lebih Bayar akan berakibat negatif terhadap penerimaan PPN, karena PKP akan berusaha menghindari pajak melalui laporan SPT Nilhil atau SPT Kurang Bayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar