Jumat, 01 Januari 2010

Tarif PPh belum kompetitif

Tarif PPh Belum Kompetitif
Sunday, 20 December 2009
JAKARTA(SI) – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan di dalam negeri saat ini dinilai belum kompetitif bila dibandingkan di tingkat regional maupun global sehingga harus diturunkan untuk menarik investasi.


Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, penurunan tarif tersebut harus diikuti dengan sistem basis data (database) yang baik serta penguatan administrasi pajak untuk mengamankan penerimaan. Di beberapa negara, tarif PPh badan sampai pada posisi sekitar 15–17% dari penghasilan kena pajak. Sementara di Indonesia, setelah diturunkan,tahun depan pun masih berada pada level 25%. Dia juga mengakui, tarif PPh badan saat ini belum terlalu kompetitif namun beberapa negara pun masih seperti Indonesia.

”Singapura tarifnya 20%, Malaysia 28%,Thailand dan Filipina 30%, lalu Hong Kong 16%,” kata Gunadi saat dihubungi kemarin. Tetapi sayangnya, tutur dia, aturan pajak di Indonesia masih bolong-bolong dan administrasi pengenaan pajaknya juga belum sekuat Singapura. Sistem database di Negeri Singa tersebut sudah kuat sehingga peluang penghindaran kewajiban pajak tidak sebesar di Indonesia.Selain itu,dia menambahkan, pengadilan pajak di Indonesia juga masih berdasarkan bukti formal lemah sehingga banyak penghindar pajak lolos.

Kepala Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan perubahan Undang-undang PPh,besaran tarif PPh badan maupun orang pribadi didesain agar terus turun. PPh badan, misalnya, pada 2008 tarifnya menganut tarif proporsional dengan kutipan terendah 10% dan tertinggi 30%, sesuai besaran penghasilan kena pajak. Lalu pada tahun ini ditetapkan 28% dengan memakai sistem tarif tunggal dan 2010 nanti diturunkan lagi menjadi 25%.

Namun, Harry melihat, besaran ini masih terlalu tinggi jika dibandingkan negara lain. Dia juga mengatakan, dengan besaran seperti itu, penerimaan pajak transaksi, di antaranya berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam negeri masih kalah dominasinya terhadap penerimaan pajak ketimbang pendapatan PPh. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi menilai,urusan pajak bukan hal utama yang dinilai investor ketika mau menanamkan modal.
(sumber:harian seputar indonesia)